Pemerintah DKI berencana menetapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara angkutan umum yang ngetem sembarangan karena kerap menimbulkan kemacetan yang cukup parah.
Pemerintah DKI berencana menetapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara angkutan umum yang ngetem sembarangan karena kerap menimbulkan kemacetan yang cukup parah.