Jajaran pejabat dan pegawai PNS Balaikota Jakarta terlihat menggunakan kendaraan umum untuk bekerja, Jumat (3/1) 2014. Hal ini merupakan buah dari Diberlakukannya Instruksi Gubernur nomor 150 yang mewajibkan jajaran pejabat dan pegawai Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan umum pada hari Jum'at pertama di setiap bulannya.