Ingub Soal PNS Wajib Naik Kendaraan Umum Ditanggapi Positif

News

   |   
0 Views | Jumat, 03 Jan 2014 22:22 WIB

Jajaran pejabat dan pegawai PNS Balaikota Jakarta terlihat menggunakan kendaraan umum untuk bekerja, Jumat (3/1) 2014. Hal ini merupakan buah dari Diberlakukannya Instruksi Gubernur nomor 150 yang mewajibkan jajaran pejabat dan pegawai Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan umum pada hari Jum'at pertama di setiap bulannya.

Yayan Anjasmara - 20DETIK
Tags: