MK Perintahkan Pileg dan Pilpres Serentak

News

   |   
0 Views | Kamis, 23 Jan 2014 18:56 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendy Gazali, Kamis(23/1). MK memutuskan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden harus dilaksanakan bersama-sama pada Pemilu 2019.

Ryan Aditya - 20DETIK
Tags: