Warga Kota Bandung kini tida bisa lagi melakukan aktivitas jual beli sembarangan di pinggir jalan. Pasalnya mulai 1 Februari mendatang Pemkot Bandung akan memberikan denda Rp 1 juta bagi warga yang bertransaksi liar.
Warga Kota Bandung kini tida bisa lagi melakukan aktivitas jual beli sembarangan di pinggir jalan. Pasalnya mulai 1 Februari mendatang Pemkot Bandung akan memberikan denda Rp 1 juta bagi warga yang bertransaksi liar.