Habisi 2 Nyawa, Oknum TNI AU Dituntut 15 Tahun

News

   |   
2 Views | Rabu, 26 Feb 2014 11:04 WIB

Terbukti melakukan pembunuhan dan mengakibatkan dua orang warga sipil tewas, oknum TNI Angkatan Udara dituntut hukuman 15 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.

Trans7 - 20DETIK
Tags: