Terbukti melakukan pembunuhan dan mengakibatkan dua orang warga sipil tewas, oknum TNI Angkatan Udara dituntut hukuman 15 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.
Terbukti melakukan pembunuhan dan mengakibatkan dua orang warga sipil tewas, oknum TNI Angkatan Udara dituntut hukuman 15 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.