Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi Andi Mallarangeng. Senin(24/3), Jaksa menilai dakwaan sudah cemat, jelas, dan lengkap sehingga persidangan harus dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi Andi Mallarangeng. Senin(24/3), Jaksa menilai dakwaan sudah cemat, jelas, dan lengkap sehingga persidangan harus dilanjutkan.