Putusan MK Terkait Survei Pengruhi Publik?

News

   |   
0 Views | Jumat, 04 Apr 2014 18:43 WIB

Mahkama Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Himpunan Survei Opini Piblik Indonesia terkait pelaksanaan survei dimasa tenang dan quick count. Putusan ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak termasuk partai politik.

Trans7 - 20DETIK
Tags: