Ahmad Jauhari, terdakwa korupsi proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam tahun anggaran 2011-2012 divonis 8 tahun penjara, Kamis (10/4). Namun, Jauhari tak terima karena menilai ada sejumlah nama lain yang harus pula ikut bertanggung jawab.