Pengunjung Monumen Nasional (Monas) kini harus berhati-hati. Menyusul menjamurnya pedagang di taman Monas, pihak pengelola Monas akan memberlakukan denda sebesar maksimal Rp 20 Juta bagi warga yang membeli ke PKL.
Pengunjung Monumen Nasional (Monas) kini harus berhati-hati. Menyusul menjamurnya pedagang di taman Monas, pihak pengelola Monas akan memberlakukan denda sebesar maksimal Rp 20 Juta bagi warga yang membeli ke PKL.