Setelah menertibkan PKL di sejumlah titik sejak Februari 2014, Pemerintah Kota Bandung juga memberlakukan denda sebesar Rp 1 juta pada pembeli yang berbelanja di zona merah.
Setelah menertibkan PKL di sejumlah titik sejak Februari 2014, Pemerintah Kota Bandung juga memberlakukan denda sebesar Rp 1 juta pada pembeli yang berbelanja di zona merah.