Jadi Perantara Suap ke Akil, Advokat Susi Tur Dihukum Bui 5 Tahun

News

   |   
0 Views | Senin, 23 Jun 2014 15:13 WIB

Sidang kasus penyuap mantan Ketua MK, dengan tersangka Susi Turhandayani masuk babak penentuan di PN Tipikor Jakarta. Senin 23 Juni 2014, tersangka yang juga seorang advokat ini diputus hakim ketua Gosen Butarbutar dengan  hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Susi juga diharuskan untuk membayar denda Rp 150 juta atau 3 bulan penjara.  

Iswahyudy - 20DETIK
Tags: