Sidang kasus penyuap mantan Ketua MK, dengan tersangka Susi Turhandayani masuk babak penentuan di PN Tipikor Jakarta. Senin 23 Juni 2014, tersangka yang juga seorang advokat ini diputus hakim ketua Gosen Butarbutar dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Susi juga diharuskan untuk membayar denda Rp 150 juta atau 3 bulan penjara.