Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijatuhi hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 150 juta, Senin 23 Juni 2014. Hukuman atas adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah jauh dibawah tuntutan jaksa yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara