Mahmakah Konstitusi menetapkan putusan sidang uji materi Pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang digunakan sebagai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Presiden pada 9 Juli mendatang. Dengan putusan ini, Pilpres dipastikan satu putaran.