Pengguna Narkoba Direhab, Menkumham Jamin Perang Narkoba tak Kendor

News

   |   
0 Views | Kamis, 07 Agu 2014 16:57 WIB

Peraturan bersama BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemensos dan Kemenkes menggariskan per 16 Agustus 2014, pengguna atau penyalahguna narkoba tidak ditahan di penjara, melainkan direhabilitasi. Terkait aturan ini, Menkumham Amir Syamsuddin menjamin aturan tidak akan membuat perang anti narkoba jadi mengendor.

Iswahyudy - 20DETIK
Tags: