Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menuai kritik. Bagian yang menjadi sorotan adalah pasal 36 yang melegalisasi aborsi.
Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menuai kritik. Bagian yang menjadi sorotan adalah pasal 36 yang melegalisasi aborsi.