Perda Perlindungan Pohon: 3 Bulan Penjara hingga Denda Rp 50 Juta

News

   |   
0 Views | Rabu, 27 Agu 2014 19:37 WIB

Tak hanya di Jakarta, Surabaya juga gencar menjaga kelestarian kota. Setelah beberapa kali mendapatkan penghargaan dan apresiasi sebagai salah satu kota terbaik di dunia, kini pemerintah kota Surabaya mengeluarkan Perda baru untuk melindungi pepohonan dalam kota. Tak tanggung-tanggung, bagi warga yang melanggar peraturan, siap-siap harus membayar denda p 50 juta.

Trans7 - 20DETIK
Tags: