Tak hanya di Jakarta, Surabaya juga gencar menjaga kelestarian kota. Setelah beberapa kali mendapatkan penghargaan dan apresiasi sebagai salah satu kota terbaik di dunia, kini pemerintah kota Surabaya mengeluarkan Perda baru untuk melindungi pepohonan dalam kota. Tak tanggung-tanggung, bagi warga yang melanggar peraturan, siap-siap harus membayar denda p 50 juta.











































