Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang atas terdakwa kasus suap yang juga Bupati Biak Numfor non aktif, Yesaya Sombuk, Senin 1 September 2014. Dalam sidang, penyidik KPK bersaksi terdakwa menerima uang 100.000 Dollar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut.