Pihak kepolisian Malaysia memiliki waktu terbatas untuk memeriksa dua perwira Polri yang ditahan terkait kasus narkoba. Jika dalam waktu 14 hari tidak terbukti kedua anggota akan diminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Pihak kepolisian Malaysia memiliki waktu terbatas untuk memeriksa dua perwira Polri yang ditahan terkait kasus narkoba. Jika dalam waktu 14 hari tidak terbukti kedua anggota akan diminta untuk dipulangkan ke Indonesia.