Anas Divonis 8 Tahun Penjara

News

   |   
146 Views | Rabu, 24 Sep 2014 18:40 WIB

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.  

detikTV - 20DETIK
Tags: