Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memperjelas kedudukan persetujuan Presiden terkait pengesahan UU Pilkada. Menurut Hamdan, sesuai aturan UUD 1945, dengan atau tanpa persetujuan presiden, UU Pilkada yang diloloskan DPR meski ditolak rakyat akan tetap berlaku.