Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya sepakat untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Cara yang digunakan mengutamakan pendekatan persuasif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya sepakat untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Cara yang digunakan mengutamakan pendekatan persuasif.