Pemerintah DKI Jakarta sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta no.67/ 2014 melarang penjualan hewan kurban di trotoar. Tapi, aturan nyatanya tak sepenuhnya dipatuhi. Sepekan jelang Idul Adha, sejumlah titik trotoar masih diokupasi pedagang hewan kurban. Mereka bahkan mengaku siap melawan petugas jika ditertibkan.