Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Diklat Pelayaran Sorong. Sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka berinisial BRK. Kasus ini disidik KPK karena ditengarai merugikan negara sebanyak Rp.24.2 miliar. Berikut penuturan Juru Bicara KPK, Johan Budi.