Mahkama Konstitusi menyatakan tidak ada lagi objek gugatan dalam seteru UU Pilkada. Dari 9 penggugat di MK, 4 diantaranya telah mencabut gugatan. Namun, OC Kaligis, ngotot menggugat UU No.22 Tahun 2014 itu.
Mahkama Konstitusi menyatakan tidak ada lagi objek gugatan dalam seteru UU Pilkada. Dari 9 penggugat di MK, 4 diantaranya telah mencabut gugatan. Namun, OC Kaligis, ngotot menggugat UU No.22 Tahun 2014 itu.