Aturan Poligami Denda Rp 1 Juta Bagi PNS Lombok Timur Menuai Protes

News

   |   
9 Views | Kamis, 16 Okt 2014 18:45 WIB

Bupati Lombok Timur, NTB, Ali Bin Dahlan mengeluarkan peraturan kontroversial yaitu pembayaran Rp 1 juta bagi PNS yang melakukan poligami atau tawin kedua. Peraturan ini disambut dengan kecaman karena justru dianggap melecehkan perempuan.

Trans7 - 20DETIK
Tags: