Jumat, 31 Oktober 2014, Komisi Penyiaran Daerah Jakarta telah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaraan bagi detikTV. Dengan keluarnya Izin Prinsip Penyiaran tersebut, anak perusahaan dari Transmedia ini diharuskan untuk segera melakukan siaran uji coba.