Pemutilasi WNI di Hong Kong Biasa Sewa Pelacur Rp 19 Juta per Malam

News

   |   
17 Views | Selasa, 04 Nov 2014 11:32 WIB

Rurik Jutting, 29 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Hong Kong. Pria asal Inggris ini disebut-sebut biasa melakukan pesta seks dengan menyewa wanita-wanita hiburan yang dibayar Rp 19 juta per orang per malam. 

detikTV - 20DETIK
Tags: