Sebelum Dibubarkan, Ormas Harus Dikenai Sanksi Terlebih Dahulu

News

   |   
2 Views | Selasa, 11 Nov 2014 17:14 WIB

Perseteruan FPI dengan Ahok berlanjut dengan pengiriman surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementrian Dalam Negeri dan Kemenkum HAM. Meski FPI ormas massa tak berbadan hukum, namun untuk membubarkannya tidaklah semudah membalikan telapak tangan.

Trans7 - 20DETIK
Tags: