Demi mewujudkan Bandung bersih Walikota Ridwan Kamil, Minggu siang, meresmikan Perda K3 Kebersiahan yang berlaku mulai Senin (1/12/2014). Bagi pelanggar Pemkot Bandung akan mendenda sebesar Rp 250 ribu.
Demi mewujudkan Bandung bersih Walikota Ridwan Kamil, Minggu siang, meresmikan Perda K3 Kebersiahan yang berlaku mulai Senin (1/12/2014). Bagi pelanggar Pemkot Bandung akan mendenda sebesar Rp 250 ribu.