Denda Rp 250 Ribu Jika Buang Sampah Sembarangan di Bandung

News

   |   
0 Views | Senin, 01 Des 2014 08:20 WIB

Demi mewujudkan Bandung bersih Walikota Ridwan Kamil, Minggu siang, meresmikan Perda K3 Kebersiahan yang berlaku mulai Senin (1/12/2014). Bagi pelanggar Pemkot Bandung akan mendenda sebesar Rp 250 ribu.

TransTV - 20DETIK
Tags: