Gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahaja Purnama akan menaikan gaji PNS menjadi Rp 12 juta. Kebijakan ini dilakukan untuk mengeliminasi pegawai ibu kota yang tidak beres.
Gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahaja Purnama akan menaikan gaji PNS menjadi Rp 12 juta. Kebijakan ini dilakukan untuk mengeliminasi pegawai ibu kota yang tidak beres.