Mulai 1 Desember semua jenis kendaraan yang beroperasi di kota Bandung Jawa Barat wajib memiliki tempat sampah di dalamnya. Jika tidak akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Mulai 1 Desember semua jenis kendaraan yang beroperasi di kota Bandung Jawa Barat wajib memiliki tempat sampah di dalamnya. Jika tidak akan dikenakan denda Rp 250 ribu.