Meski baru sekedar wacana Pemprov Bali gencar melakukan sosialisasi pemutihan plat nomor kendaraan luar Bali. Rencananya plat nomor kendaraan luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata lebih dari 3 bulan harus menjalani pemutihan untuk mengantisipasi pengusaha travel yang menghindari pajak.