Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur pemilihan Kapolri dan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai kewenangan mengangkat Kapolri dan Panglima TNI menjadi hak prerogratif Presiden.