Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan warganya, masih menjadi pekerjaan rumah yang masih sulit diberantas di Ibukota. Puluhan warga yang tidak mentaati aturan tersebut harus menjalani sidang dan membayar denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan warganya, masih menjadi pekerjaan rumah yang masih sulit diberantas di Ibukota. Puluhan warga yang tidak mentaati aturan tersebut harus menjalani sidang dan membayar denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.