Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan penyidikan (Sprindik) kasus yang menjerat pimpinan KPK telah dikeluarkan kepolisian. Kondisi ini mengundang keperihatinan, karena jika semua ketua KPK mejadi tersangka maka dipastikan KPK tidak akan bisa bekerja.