Pesinetron Mandra hanya bisa pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mandra yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production ini, dianggap merugikan negara senilai Rp 40 miliar dalam pengadaan program acara di stasiun TVRI.
Pesinetron Mandra hanya bisa pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mandra yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production ini, dianggap merugikan negara senilai Rp 40 miliar dalam pengadaan program acara di stasiun TVRI.