Kuasa hukum Budi Gunawan mempersoalkan penetapan status tersangka pada kliennya yang hanya ditandatangani oleh empat pimpinan KPK. Pihak pelapor menegaskan seharusnya keputusan diambil dengan jumlah pimpinan penuh di KPK, yakni lima orang. Namun saksi ahli KPK menegaskan bahwa hal itu mustahil.