Mantan Ketua MA: MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG

News

   |   
0 Views | Senin, 16 Feb 2015 12:58 WIB

Penetapan eks ajudan Megawati Sukarnoputri sebagai tersangka KPK dinilai tidak sah. Menurut mantan ketua MA, Harifin Tumpa, putusan ini berhak ditinjau kembali dan dibatalkan oleh MA bila dianggap bisa merusak tatanan hukum dan beraroma intervensi pihak luar.

 

Trans7 - 20DETIK
Tags: