Hakim telah ketok palu, menyatakan bahwa proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Menanggapi hal itu, Divisi Biro Hukum KPK akan segera berkonsultasi dengan pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hakim telah ketok palu, menyatakan bahwa proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Menanggapi hal itu, Divisi Biro Hukum KPK akan segera berkonsultasi dengan pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.