Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. KPK masih menunggu salinan putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.