Bandar Sabu Divonis Mati

News

   |   
0 Views | Kamis, 18 Jun 2015 11:17 WIB

Abil Prayoga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan pil extasi sebanyak 30 butir divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Medan , Abil terbukti melanggar undang-undang tentang narkotika , sementara itu kedua tersangka lainnya Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito divonis hukuman seumur hidup

TransTV - 20DETIK
Tags: