Abil Prayoga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan pil extasi sebanyak 30 butir divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Medan , Abil terbukti melanggar undang-undang tentang narkotika , sementara itu kedua tersangka lainnya Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito divonis hukuman seumur hidup