Dinas Penataan Kota Pempov DKI Jakarta menyegel pusat perbelanjaan Mal Tebet Green, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena pengelola gedung belum mengantongi sertifikat Surat Layak fungsi Bangunan.
Dinas Penataan Kota Pempov DKI Jakarta menyegel pusat perbelanjaan Mal Tebet Green, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena pengelola gedung belum mengantongi sertifikat Surat Layak fungsi Bangunan.