KPU Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang Masih Calon Tunggal

News

   |   
1 Views | Selasa, 28 Jul 2015 15:59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal. Jika lewat dari waktu perpanjangan, daerah yang bercalon tunggal terpaksa mengikuti Pilkada gelombang kedua pada 2017. 

Raisya Maharani - 20DETIK
Tags: