Calon Kepala Daerah Berijazah Palsu Bisa Batal Pencalonan Hingga Pidana

News

   |   
0 Views | Kamis, 30 Jul 2015 18:41 WIB

Komisi Pemilihan Umum menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Ristek RI, Kamis (30/07/15) dalam hal penanganan calon kepala daerah berijazah palsu. KPU dan Kemenristek sepakat akan memperketat verifikasi ijazah palsu tersebut.

Raisya Maharan - 20DETIK
Tags: