2 Guru JIS yang dituduh melakukan pencabulan 2 orang siswanya akhrinya dinyatakan bebas. Dalam putusan PK oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kedua guru WNA itu dinyatakan tidak terbukti dari seluruh sangkaan.
2 Guru JIS yang dituduh melakukan pencabulan 2 orang siswanya akhrinya dinyatakan bebas. Dalam putusan PK oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kedua guru WNA itu dinyatakan tidak terbukti dari seluruh sangkaan.