Christofer, pengemudi SUV maut yang menewaskan 4 orang di jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan awal tahun 2015 lalu, di vonis bebas bersyarat. Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum terdakwa 1.5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dengan denda 10 juta rupiah.