Prioritaskan Polri dan Kejaksaan, Tujuan DPR Ubah Pasal-Pasal UU KPK

News

   |   
0 Views | Rabu, 07 Okt 2015 16:37 WIB

Berkedok ingin memprioritaskan Polri dan Kejaksaan, Anggota Dewan yang terhormat DPR RI kembali akan mengurangi kewenangan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi. DPR melalui badan legislasi memasukan klausul untuk membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak RUU disahkan

Raisya Maharani - 20DETIK
Tags: