Berkedok ingin memprioritaskan Polri dan Kejaksaan, Anggota Dewan yang terhormat DPR RI kembali akan mengurangi kewenangan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi. DPR melalui badan legislasi memasukan klausul untuk membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak RUU disahkan