Beredarnya surat Ketua DPR RI Setya Novanto yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto terkait adendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak dibantah oleh Tata Usaha DPR RI