Peraturan Menteri Kesehatan no 339 tahn 1989 menyebutkan pekerjaan tkang gigi adalah hanya membuat gigi tiruan lepasan dari acrylic sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi menawarkan pekerjaan yang lazim dikerjakan dokter gigi.