Kejaksaan Agung akan memanggil staf dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan staf Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di Bandung Kamis (10/12/2015).